Perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya disi orang/ badang lain yang merugikan keuangan / perekonomian negara.
Korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/ kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. Penyuapan; pemerasan menggunakan jabatan; gratifikasi adalah korupsi!
Demikian isi Undang Undang/ UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 yang telah ada di Indonesia.
Jelas UU No 30/2002 Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih beken dikenal dengan KPK berwenang melakukan pengintaian, penelitian dan penuntutan terhadap tindak pidana merugikan negara Indonesia.
Dengan berbagai alat bukti melalui rekaman telpon, transkrip sms hingga dokumen dan fakta menjadi bukti penguat pada proses pengadilan. Koruptor baik kelas kutu hingga kelas monster dapat dijerat dengan undang undang anti korupsi.
Muantab KPK, wah semoga kehadiran KPK yang oleh Gegedug negeri bertanggung jawab, lancar weee lah gawena....
Jangan lupa kalo anda melihat perbuatan korupsi disekitar anda; es em es - kan pada 085-585-755-75.
Ini kan nomer beken salah satu penyedia jasa telpon...(jangan-jangan motif gratifikasi neeh).
Bila anda merasa ada gejala-gejala kurang beres di lingkungan sekitar anda, dan anda bisa menggunakan hand-pone yang bisa ngimel untuk melapor tindakan korupsi yang anda pikir sedang terjadi. Emailkan kepada; pengaduan@kpk.go.id
Pake imel mu buat melaporkan korupsi kepada KPK, jangan ber imel untuk melakukan korupsi, weeets...imel untuk korupsi??? emang ketauan ???
Ya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka (KPK) memonitor jalur surat elektronik yang berputar di dunia maya untuk memantau korupsi.
Naaah selain itu, karena semakin majunya dunia kejahatan, korupsi juga menggunakan alat komunikasi internet, muantab KPK juga melakukan pemantauan internet.
KPK baru saja menerbitkan layananan monitoring sistem trafik data online. Tidak luput juga data melalui tweeter, facebook hingga imel yang merupakan layanan negara luar juga di pelototi dan direkam oleh KPK untuk menjadi barang bukti kejahatan korupsi.
Kata dan kalimat email atau postingan facebook seperti; "seperti yang telah kita bicarakan sebelumnya anda mendapat bonus dari peran yang kami minta, kami akan memberangkatkan anda dan keluarga liburan sebagai tanda terimakasih" atau "bisa ketemu di wisma? kami telah mempersiapkan sejumlah pelicin untuk melanggengkan bisnis kita". Nah kalimat" seperti ini dapat menjadi bukti yang dapat membawa dan menjadikan anda untuk menjadi tersangka koruptor.
Gunakan saja imel dan facebook atau sejenisnya untuk hal-hal yang bermamfaat untuk diri anda sendiri dan lingkungan. Manusia yang memiliki akan menghindari dari hal' yang bersifat konyol dan sesat perbuatan. Karena lelucon dengan maksud melucu sudah dapat membuat anda untuk di-sidik/ dilakukan penyelidikan.
Halaman Pengaduan KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar